Menurut UU No 29 Tahun 2007,beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta,antara lain sebagai berikut.
1) Provinsi DKI Jakarta berkedudukan khusus sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
2) Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat propinsi
3) Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki tugas,hak,kewajiban,dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing,serta pusat atau lembaga internasional
4) Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi
5) Anggota DPRD DKI Jakarta,125% dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk
Comments